Tata Cara Pernikahan Adat Manggarai

oleh -9,732 views
Skolastika Edriyanti Ganut

Dwijendranews.com| Opini| Masyarakat Manggarai merupakan masyarakat yang kaya akan adat istiadatnya. Adat istiadat menjadi salah satu warisan budaya leluhur yang diwariskan dari generasi ke generasi. Salah satu adat yang masih dilestarikan di kehidupan masyarakat Manggarai yaitu perkawinan secara adat. Perkawinan bagi masyarakat Manggarai bukan hanya sekadar membangun hubungan antara dua individu melainkan persekutuan antara dua kelompok masyarakat yang lebih luas yaitu kerabat dari kedua pengantin, Perkawinan merupakan suatu upaya untuk  membangun kehidupan rumah tangga. Masing-masing daerah mempunyai tahapan dalam melaksanakan perkawinan. Hal itu dipengaruhi oleh sistem kepercayaan dan nilai-nilai sosial yang dianut oleh masyarakat itu. Begitu pula dengan masyarakat Manggarai mempunyai tahapan pelaksaan perkawinan. Tahapan itu  adalah tuke mbaru, tukar kila, Cikat jina wagal kaba, dan podo

Tuke mbaru (tuke: naik), masuk mbaru (rumah). Tuke mbaru yang artinya seorang pria datang untuk melamar seorang wanita untuk meminta izin kepada kedua orang tua wanita untuk meminang anak perempuan mereka. Jika pembicara antar kedua keluarga berlangsung dengan baik maka pihak laki laki akan meminta izin untuk melakukan tukar kila (tukar cincin) yang dipercaya sebagai sang perempuan telah di pinang oleh laki laki begitu juga dengan laki laki supaya keduanya saling mengikat satu sama lain secara adat, dalam acara tukar cincin adapun perjanjian antara kedua belah pihak apa bila salah satu di antara mereka yang mengingkari perjanjian maka akan dikenakan sangsi.

Jika pria yang membatalkan terlebih dahulu maka sangsi yang ia dapatkan yaitu membawa kaba ngalu rangga (yang artinya harus dibayar dengan tanduk ketemu tanduk). sedangkan sangsi yang diperoleh perempuan jika membatalkan harus menyiapkan seekor babi yang akan diberikan kepada laki laki dengan istilah orang Manggarai (pongo wa ngaung). Hal tersebut sesuai dengan adat para leluhur zaman dulu, ela wase lima yang akan diberikan kepada pria sebagai tanda permintaan maaf (cemu ritak) itulah akibatnya jika salah satu diantara keduanya memutuskan untuk membatalkan perjanjian yang telah disepakati di acara tukar kila (tukar cincin).

Tahapan selanjutnya adalah cikat jina wagal kaba (wagal) jika melakukan wagal maka pihak laki laki membawa sejumlah uang untuk memenuhi syarat dari wagal dengan istilah Manggarai (kudut tombos ngasang seng agu tombos ngasang wenda atau hewan.) Setelah semuanya diberikan maka, pihak wanita akan meminta sejumblah uang belis atau uang paca kepada pihak laki laki misalnya keluarga wanita meminta seratus juta dengan kerbau, kuda, dan  babi.

Podo (menyerahkan perempuan kepada keluarga laki laki dengan istilahny rencu payung), sebelum wanita memasuki rumah laki laki terlebih dahulu melaksanakan pande manuk (acara sambutan gadis baru dengan menggunakan ayam kampung). Acara selanjutnya adalah  pentang pitak yang fungsinya agar wanita tersebut tidak diganggu oleh para leluhur yang telah meninggal, jika perempuan tersebut sebelumnya memiliki pantangan berupa makanan maka pantangan itu tidak berlaku lagi. Prosesi pernikahan tidak saja dilangsungkan secara adat tetapi juga tetapi juga pernikahan dilakukan di gereja. *)

*) Penulis

Skolastika Edriyanti Ganut

Mahasiswa Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Dwijendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.